Pembubaran Lembaga Jilid II, Dua Lembaga Ini Jadi Korban?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 July 2020 14:22
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam Perpres tersebut, Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga maupun komite yang mayoritasnya dibentuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, tampaknya rencana Jokowi tak akan berhenti sampai di situ.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memberikan isyarat rencana pembubaran lembaga akan kembali dilakukan. Saat ini, pemerintah masih menginventarisir lembaga yang siap dibubarkan.

"Sekarang KemenPANRB dan Setneg sedang mempersiapkan, menginventarisir beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU maupun non UU yang berpotensi untuk kita hapuskan," kata Tjahjo dalam sebuah diskusi, seperti dikutip Rabu (29/7/2020).

Tjahjo menegaskan bahwa lembaga maupun badan yang akan dibubarkan adalah yang teridentifikasi tumpang tindih dengan lembaga lainnya dalam hal fungsi dan tugas masing-masing di struktur pemerintahan.

"Dasar pengintegrasian ini ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi dengan K/L lainnnya yang berpotensi tumpang tindih," katanya.

Lantas, kriteria seperti apa yang akan dibubarkan oleh pemerintah?

"Saya ambil contoh, jembatan penyeberangan antara Surabaya-Madura. Itu Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkot Kabupaten Sumenep ikut terlibat dalam sebuah jembatan itu. Ditambah lagi Badan Pengelola Jembatan Suramadu. Belum Lagi KemenPUPR," katanya.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mencontohkan Badan Pengelola Candi Borobudur. Menurutnya. Candi Borobudur saat ini dikelola oleh hampir empat perusahaan pelat merah selain pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Dan ada pemerintah kabupaten Magelang yang ada. Ini bentuk yang ingin kita efektifkan, efisienkan, pendekatan utama bukan aspek anggaran tapi membangun birokrasi yang tepat untuk ambil keputusan," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Berapa Lembaga Negara Sih yang Dibubarkan Jokowi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular