Sudah Berapa Lembaga Negara Sih yang Dibubarkan Jokowi?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 September 2020 12:17
Infografis: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi
Foto: Ilustrasi Presiden Joko Widodo (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan puluhan lembaga negara semasa kepemimpinannya, dari 2014 hingga saat ini.



Berdasarkan roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejak 2014 hingga 2020, pemerintahan Jokowi telah membubarkan setidaknya 27 lembaga non struktural (LNS).

Adapun perincian LNS yang dibubarkan adalah pada 2014 sebanyak 10 lembaga, 2015 sebanyak 2 lembaga, 2016 sebanyan 9 lembaga, 2017 sebanyak 2 lembaga, dan 2020 sebanyak 4 lembaga.

Adapun 4 LNS yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020.

Keempat LNS tersebut antara lain Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan, Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Selain itu, yakni Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan terakhir yaitu Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Adapun total LNS yang semula sebanyak 120 LNS, kini hanya tersisa 93 LNS. Angka ini bukan tidak mungkin menurun, seiring dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pembubaran lembaga.



Rencana pemerintah untuk kembali membubarkan lembaga dipastikan akan berlanjut, seiring dengan adanya sejumlah nama instansi yang sudah diserahkan kepada Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aturan terkait hal tersebut sudah selesai dan hanya tinggal menunggu tanda tangan kepala negara.

"Sudah selesai rancangan perpresnya, tinggal di tanda tangan bapak preesiden kemudian diumumkan," kata Tjahjo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Bahkan, Tjahjo tak menutup kemungkinan akan ada pembubaran lembaga tahap selanjutnya. Daftar lembaga yang sudah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara, merupakan tahap pertama.

"Prinsipnya bertahap, karena ada yang perpres/keppres dan UU. Yang UU kan proses harus revisi UU bersama DPR," ujar Tjahjo.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembubaran Lembaga Jilid II, Dua Lembaga Ini Jadi Korban?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular