
Lanjutkan! Jokowi Masih akan Bubarkan Lembaga Negara di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih akan melanjutkan pembubaran lembaga nonstruktural pada tahun depan.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun 2020 Kementerian PAN & RB yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12/2020).
"Kemudian selanjutnya yang berkaitan dengan lembaga nonstruktural, memang pada tahap yang kemarin baru kita lakukan kepada lembaga-lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden," ujarnya.
"Tentu saja perampingan-perampingan lembaga nonstruktural ini akan terus dilanjutkan dan masih beberapa tersisa yang disesuaikan dengan atau didasarkan oleh peraturan pemerintah dan UU dan nanti kami akan melakukan pengkajian lagi kepada lembaga-lembaga nonstruktural yang memang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan," kata Rini.
Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo menambahkan, pembubaran badan dan lembaga yang pembubarannya berdasarkan UU, akan dibahas internal dengan BKN, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan. Kemudian, jika ada badan dan lembaga yang harus diusulkan untuk dibubarkan atau diintegrasikan ke kementerian/lembaga, Kementerian PAN & RB akan menyampaikan ke DPR.
"Karena ini juga domain DPR dalam kerangka dulu dibentuknya UU yang mencantumkan perlu adanya badan atau lembaga. Jadi tahun depan kami akan mencoba menyisir kembali, kami akan selektif benar, akan kami dengar pendapat publik, akan kami dengar pendapat DPR khususnya, dan sebagainya," ujar Tjahjo.
"Karena arahan dari pada bapak presiden perampingan birokrasi ini jangan jadi tumpang tindih sehingga cepat untuk mengambil keputusan, cepat untuk melayani masyarakat, mempercepat jalur birokrasi yang ada," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden secara resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020)," tulis Pasal 7 beleid itu.
Apabila diakumulasi, sejak memerintah pada Oktober 2014, Jokowi telah membubarkan 53 lembaga negara.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang