
Bisnis Triliunan Ekspor Lobster dan 5 Fakta OTT Edhy Prabowo

Pembukaan izin ekspor benih lobster ini ternyata menjadi jalan Edhy melakukan perbuatan penghianatan bagi negara. Berikut lima fakta yang telah dirangkum CNBC Indonesia terkait operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo:
1. Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat baru saja tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Penangkapan Edhy terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan Edhy dilakukan terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.
2. Diamankan bersama Istri
Dalam penangkapan Edhy, KPK juga ikut mengamankan istrinya yakni anggota DPR RI Komisi V Iis Rosita Dewi. Iis juga tercatat sebagai anggota partai Gerindra sama dengan suaminya.
Ia ikut diamankan oleh KPK karena ikut bersamma Edhy melakukan kunjungan ke AS. Beberapa staf yang ikut bergabung juga diamankan oleh KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Jakarta dan Depok. Dari semuanya, KPK menemukan mengamankan 17 orang.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada CNBC Indonesia.
Ali Fikri menambahkan penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.
3. KPK Tetapkan 7 Tersangka
KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk dugaan korupsi ekspor benih lobster tersebut. Selain Edhy Prabowo, para tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah, Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.
Lebih rinci para penerima dugaan hadiah haram adalah
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin
Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjut Nawawi.
4. Ditahan 20 Hari di rutan KPK
Setelah resmi menjadi tersangka, Edhy Prabowo akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Edhy ditahan bersama tersangka lainnya.
Penahanan dilakukan terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
5. Minta Maaf dan Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
Edhy menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.
Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.
"Dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," terang Edhy.