Round Up

Bisnis Triliunan Ekspor Lobster dan 5 Fakta OTT Edhy Prabowo

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 November 2020 11:36
Suasana konferensi pers pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri KKP Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka atas dugaan korupsi ekspor benih lobster. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Diketahui, Indonesia resmi membuka ekspor benih lobster sejak Mei 2020 lalu. Ini terjadi pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo.

Pada masa kepemimpinannya ini, Edhy ternyata telah mengizinkan kegiatan ekspor benih lobster hingga Rp 1 triliun hanya dalam 4 bulan lebih dari periode Juli-November 2020.

Ini terlihat dari catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, total nilai ekspor benih lobster Indonesia mencapai US$ 74,28 juta atau Rp 1,04 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Nilai ini berasal dari ekspor sebanyak 42 juta ekor benih.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan, ekspor tersebut terjadi pada periode Juli sampai November 2020. Artinya, ekspor tersebut terjadi hanya dalam empat bulan.

"Total keseluruhan benih lobster yang diekspor sebanyak 42.290.999 ekor benih. Nilai ekspornya US$ 74.281.386," ujar Syarief kepada CNBC Indonesia.

DJBC mencatat ekspor tersebut ditujukan kepada tiga negara. Ketiganya berada di kawasan Asia yakni Hong Kong, Taiwan dan Vietnam.

Dari tiga negara tersebut, ekspor benih lobster tertinggi ditujukan kepada negara Vietnam yang tercatat sebanyak 42.186.588 ekor. Sedangkan ke Hongkong sebanyak 84.226 ekor dan ke Taiwan hanya sebanyak 20.185 ekor benih.

Adapun Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 yang dirilis pada Mei lalu. Padahal selama masa kepemimpinan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 2014-2019 lalu, ekspor benih lobster dilarang.

Halaman Selanjutnya >> 5 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo

Pembukaan izin ekspor benih lobster ini ternyata menjadi jalan Edhy melakukan perbuatan penghianatan bagi negara. Berikut lima fakta yang telah dirangkum CNBC Indonesia terkait operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo:

1. Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat baru saja tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Penangkapan Edhy terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan Edhy dilakukan terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.

2. Diamankan bersama Istri

Dalam penangkapan Edhy, KPK juga ikut mengamankan istrinya yakni anggota DPR RI Komisi V Iis Rosita Dewi. Iis juga tercatat sebagai anggota partai Gerindra sama dengan suaminya.

Ia ikut diamankan oleh KPK karena ikut bersamma Edhy melakukan kunjungan ke AS. Beberapa staf yang ikut bergabung juga diamankan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Jakarta dan Depok. Dari semuanya, KPK menemukan mengamankan 17 orang.

"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada CNBC Indonesia.

Ali Fikri menambahkan penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

3. KPK Tetapkan 7 Tersangka

KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk dugaan korupsi ekspor benih lobster tersebut. Selain Edhy Prabowo, para tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah, Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.

Lebih rinci para penerima dugaan hadiah haram adalah

1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin

Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjut Nawawi.

4. Ditahan 20 Hari di rutan KPK

Setelah resmi menjadi tersangka, Edhy Prabowo akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Edhy ditahan bersama tersangka lainnya.

Penahanan dilakukan terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.

5. Minta Maaf dan Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

Edhy menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

"Dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," terang Edhy.


(dru) Next Article KPK Beberkan Penangkapan Menteri KP, Edhy Prabowo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular