
Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Jabatan Menteri KKP

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selepas penetapan itu, Edhy lantas mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga menteri KKP. Di DPP Gerindra, Edhy menjabat sebagai wakil ketua umum bidang ekonomi dan lingkungan.
"Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar partai saya (Gerindra), saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," katanya kepada wartawan seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (26/11/2020) dini hari WIB.
Dalam kesempatan itu, Edhy meminta maaf kepada sang ibu dan juga publik tanah air atas perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya dan saya yakin hari ini nonton di TV. Saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi. Kemudian saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat," katanya.
Ia pun menilai apa yang menimpanya merupakan 'kecelakaan'. Edhy bilang dia bertanggung jawab penuh.
"Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat," ujarnya.
"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sabar ini dan saya akan jalani pemeriksaan ini. Insya Allah dengan tetap sehat. Mohon doa dari teman-teman. Ini saja," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Dengan gelar perkara adanya tindakan penerima hadiah dari tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020 menetapkan 7 orang tersangka," ujar Nawawi.
Selain Edhy, para tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah. Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.
"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nawawi.
"Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Ia pun mengungkapkan Edhy dan para tersangka akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari. Terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
Lebih lanjut, Nawawi pun mengimbau dua orang tersangka yang belum ditahan untuk menyerahkan diri kepada KPK. Mereka adalah tersangka dengan inisial APM dan AM.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri KP Ditangkap KPK, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat
