2 Orang Tersangka Kasus Edhy Prabowo Masih Buron

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 November 2020 00:35
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Edhy Prabowo usai di periksa di Geudng KPK, Rabu 25/11. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri KKP sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur. Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Edhy Prabowo diketahui melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tahan KPK. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terakit perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerahkan diri.

Keduanya adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima hadiah.

"Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo.

Lebih rinci para penerima hadiah haram adalah:

1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin

Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Ikut Tangkap Istri Menteri KKP Edhy Prabowo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular