
Resmi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Dengan gelar perkara adanya tindakan penerima hadiah dari tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020 menetapkan 7 orang tersangka," ujar Nawawi.
Selain Edhy, para tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah. Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.
"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nawawi.
"Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Ia pun mengungkapkan Edhy dan para tersangka akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari. Terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.
Lebih lanjut, Nawawi pun mengimbau dua orang tersangka yang belum ditahan untuk menyerahkan diri kepada KPK. Mereka adalah tersangka dengan inisial APM dan AM.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri KP Ditangkap KPK, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat