Kebijakan Susi yang Diganti Edhy Prabowo Hingga Ditangkap KPK

Menteri KKP Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
Pada era Susi, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2019. Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang berterlur atau ukuran karapaksnya kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.
Sejak peraturan itu diteken pada 26 Desember 2016, ekspor lobster secara keseluruhan (total dewasa hasil tangkap) pada 2017 ekspor lobster jenis Panulirus spp. (HS 03063120) saja mencapai 1.286 ton senilai US$ 16 juta.
Pada 2018, ekspor lobster tercatat 1.243 ton senilai US$ 26,15 juta. Artinya ekspor lobster hidup yang ditangkap nelayan nilainya mencapai US$ 21/kg pada 2018. Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta.
Jika keran benih ekspor lobster dibuka, berpotensi akan menambah nilai ekspor Indonesia. Apalagi harga benih langka dan sedang mahal di negara tujuan. Namun, ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai ekspor tanah air dinilai merupakan tindakan jangka pendek.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan", kata Edhy Prabowo dalam rilis KKP yang diterima CNBC Indonesia, 13 Mei 2020).
Edhy bilang kebijakan izin ekspor benih lobster tak akan mengancam populasi komoditas lobster. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, Edhy menjelaskan komoditas tersebut memang sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, lobster budidaya memiliki potensi hidup sebesar 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding lobster yang hidup di alam.
[Gambas:Video CNBC]