Kebijakan Susi yang Diganti Edhy Prabowo Hingga Ditangkap KPK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 November 2020 09:17
Menteri KKP Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kebijakan larangan penggunaan alat tangkap ikan berjenis cantrang. Cantrang adalah alat tangkap ikan di laut yang mirip pukat harimau dalam ukuran kecil. Alat ini banyak digunakan nelayan di pesisir utara Jawa, namun dianggap tak ramah lingkungan.

Di awal jabatannya, Edhy mengungkap akan mengkaji ulang aturan tersebut sambil mendengar masukan nelayan. Memang, kebijakan ini sempat diprotes para nelayan

Aturan larangan cantrang dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015.

Namun kebijakan cantrang ini menjadi sorotan setelah pada 17 Januari 2018, muncul keputusan Presiden Jokowi mengenai larangan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu penggantian alat tangkap nelayan. Di sisi lain, Permen KKP soal larangan cantrang belum dicabut.

Edhy mengatakan, alat pengganti cantrang sudah tersedia, namun belum semua nelayan mendapatkannya dan sebagian tidak cocok.

"Sudah ada solusi alat cantrang kan penggantinya banyak. Tapi belum semua. Ada yang alat tangkapnya nggak cocok, ada yang nggak kebagian, ada yang alat tangkapnya ada tapi pelampungnya nggak ada," kata Edhy.

Ia mengaku bahwa sewaktu menjadi anggota Komisi IV DPR 2014-2019, ada yang menilai cantrang merusak lingkungan, sementara yang lain mengatakan tidak sehingga perlu titik temu untuk hal ini.

Namun, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrangHal tersebut bakal diatur dalam revisi Permen KP nomor 86 tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

"Akan ada jenis alat tangkap yang sebelumnya dilarang dengan perubahan permen KKP jadi diperbolehkan," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam diskusi publik terkait PNBP KKP Bidang Perikanan Tangkap, Selasa (9/6).

Selain cantrang, ada tujuh alat tangkap ikan yang akan diperbolehkan kembali berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketujuh alat tangkap lainnya yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

(hoi/hoi)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular