Kebijakan Susi yang Diganti Edhy Prabowo Hingga Ditangkap KPK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 November 2020 09:17
Kunjungan Kerja Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat
Foto: Kunjungan Kerja Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat bertemu ABK asal Indonesia (Tangkapan Layar Instagram @edhy.prabowo/ OT Sukardi)

Susi Pudjiastuti pernah membuat kebijakan untuk melakukan penenggelaman kapal-kapal ilegal pencuri ikan. Namun kini, kapal-kapal ilegal pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia tak harus ditenggelamkan.

Edhy Prabowo sempat menegaskan, kapal-kapal yang kini sudah tertangkap akan dibagikan kepada para nelayan. Selain itu, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar misalnya, KKP akan mengintensifkan komunikasi dengan pihak terkait seperti TNI AL, kepolisian, kejaksaan, dan polair

Edhy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dari hasil koordinasi itu, menurut Edhy, akan ada pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan untuk membahas hal ini secara teknis.

Selama ini, kapal-kapal yang berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan, lebih banyak ditenggelamkan pada era Susi. Edhy mencoba alternatif lain.

"Kita harus data semuanya karena ada yang hasil pengadilannya untuk dimusnahkan, nah dimusnahkannya masih mungkin nggak, kalau masih bagus untuk disita negara kemudian kita reparasi untuk diserahkan ke nelayan atau koperasi atau siapa," katanya, Senin (18/11/2019).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepakat akan memanfaatkan kapal-kapal asing tangkapan pemerintah. Kebijakan ini berkebalikan dengan Susi Pudjiastuti yang saat masih menjadi menteri kelautan dan perikanan (KKP)

Luhut mempertanyakan kapal asing tersebut sudah menjadi milik Indonesia, lalu kenapa mesti ditenggelamkan. Menurutnya kapal tersebut bisa dimanfaatkan kembali.

"Kapal asing kan sudah milik kami, ya ngapain ditenggelamkan," terangnya di kantornya, Selasa (10/12/2019).

Luhut mengatakan nantinya kapal akan dimanfaatkan kembali, misalnya untuk koperasi nelayan atau pendidikan kelautan daripada harus membuat yang baru lagi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri KKP Edhy Prabowo..

"Kita sesuai keputusan pengadilan bicara dengan Kementerian Keuangan, apakah untuk koperasi nelayan atau pendidikan kelautan," imbuhnya.

(hoi/hoi)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular