Kebijakan Susi yang Diganti Edhy Prabowo Hingga Ditangkap KPK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 November 2020 09:17
Menteri KKP Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendadak bikin gempar menyusul penangkapannya oleh KPK Rabu (25/11). Sebelumnya Edhy juga sempat beberapa kali bikin kehebohan karena melakukan kebijakan berlawanan dengan terdahulunya yaitu Susi Pudjiastuti

Selama setahun lebih menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi dari Partai Gerindra, Edhy Prabowo banyak melakukan perubahan kebijakan dari Susi. Berikut kebijakan Susi yang diubah oleh Edhy Prabowo termasuk pencabutan larangan ekspor benih lobster, yang membuat dirinya akhirnya ditangkap KPK.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11/2020) dikutip dari detik.com.

Kebijakan larangan penggunaan alat tangkap ikan berjenis cantrang. Cantrang adalah alat tangkap ikan di laut yang mirip pukat harimau dalam ukuran kecil. Alat ini banyak digunakan nelayan di pesisir utara Jawa, namun dianggap tak ramah lingkungan.

Di awal jabatannya, Edhy mengungkap akan mengkaji ulang aturan tersebut sambil mendengar masukan nelayan. Memang, kebijakan ini sempat diprotes para nelayan

Aturan larangan cantrang dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015.

Namun kebijakan cantrang ini menjadi sorotan setelah pada 17 Januari 2018, muncul keputusan Presiden Jokowi mengenai larangan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu penggantian alat tangkap nelayan. Di sisi lain, Permen KKP soal larangan cantrang belum dicabut.

Edhy mengatakan, alat pengganti cantrang sudah tersedia, namun belum semua nelayan mendapatkannya dan sebagian tidak cocok.

"Sudah ada solusi alat cantrang kan penggantinya banyak. Tapi belum semua. Ada yang alat tangkapnya nggak cocok, ada yang nggak kebagian, ada yang alat tangkapnya ada tapi pelampungnya nggak ada," kata Edhy.

Ia mengaku bahwa sewaktu menjadi anggota Komisi IV DPR 2014-2019, ada yang menilai cantrang merusak lingkungan, sementara yang lain mengatakan tidak sehingga perlu titik temu untuk hal ini.

Namun, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrangHal tersebut bakal diatur dalam revisi Permen KP nomor 86 tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

"Akan ada jenis alat tangkap yang sebelumnya dilarang dengan perubahan permen KKP jadi diperbolehkan," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam diskusi publik terkait PNBP KKP Bidang Perikanan Tangkap, Selasa (9/6).

Selain cantrang, ada tujuh alat tangkap ikan yang akan diperbolehkan kembali berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketujuh alat tangkap lainnya yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Susi Pudjiastuti pernah membuat kebijakan untuk melakukan penenggelaman kapal-kapal ilegal pencuri ikan. Namun kini, kapal-kapal ilegal pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia tak harus ditenggelamkan.

Edhy Prabowo sempat menegaskan, kapal-kapal yang kini sudah tertangkap akan dibagikan kepada para nelayan. Selain itu, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar misalnya, KKP akan mengintensifkan komunikasi dengan pihak terkait seperti TNI AL, kepolisian, kejaksaan, dan polair

Edhy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dari hasil koordinasi itu, menurut Edhy, akan ada pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan untuk membahas hal ini secara teknis.

Selama ini, kapal-kapal yang berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan, lebih banyak ditenggelamkan pada era Susi. Edhy mencoba alternatif lain.

"Kita harus data semuanya karena ada yang hasil pengadilannya untuk dimusnahkan, nah dimusnahkannya masih mungkin nggak, kalau masih bagus untuk disita negara kemudian kita reparasi untuk diserahkan ke nelayan atau koperasi atau siapa," katanya, Senin (18/11/2019).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepakat akan memanfaatkan kapal-kapal asing tangkapan pemerintah. Kebijakan ini berkebalikan dengan Susi Pudjiastuti yang saat masih menjadi menteri kelautan dan perikanan (KKP)

Luhut mempertanyakan kapal asing tersebut sudah menjadi milik Indonesia, lalu kenapa mesti ditenggelamkan. Menurutnya kapal tersebut bisa dimanfaatkan kembali.

"Kapal asing kan sudah milik kami, ya ngapain ditenggelamkan," terangnya di kantornya, Selasa (10/12/2019).

Luhut mengatakan nantinya kapal akan dimanfaatkan kembali, misalnya untuk koperasi nelayan atau pendidikan kelautan daripada harus membuat yang baru lagi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri KKP Edhy Prabowo..

"Kita sesuai keputusan pengadilan bicara dengan Kementerian Keuangan, apakah untuk koperasi nelayan atau pendidikan kelautan," imbuhnya.

Menteri KKP Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

Pada era Susi, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2019. Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang berterlur atau ukuran karapaksnya kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Sejak peraturan itu diteken pada 26 Desember 2016, ekspor lobster secara keseluruhan (total dewasa hasil tangkap) pada 2017 ekspor lobster jenis Panulirus spp. (HS 03063120) saja mencapai 1.286 ton senilai US$ 16 juta.

Pada 2018, ekspor lobster tercatat 1.243 ton senilai US$ 26,15 juta. Artinya ekspor lobster hidup yang ditangkap nelayan nilainya mencapai US$ 21/kg pada 2018. Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta.

Jika keran benih ekspor lobster dibuka, berpotensi akan menambah nilai ekspor Indonesia. Apalagi harga benih langka dan sedang mahal di negara tujuan. Namun, ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai ekspor tanah air dinilai merupakan tindakan jangka pendek.

"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan", kata Edhy Prabowo dalam rilis KKP yang diterima CNBC Indonesia, 13 Mei 2020).

Edhy bilang kebijakan izin ekspor benih lobster tak akan mengancam populasi komoditas lobster. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, Edhy menjelaskan komoditas tersebut memang sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, lobster budidaya memiliki potensi hidup sebesar 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding lobster yang hidup di alam.


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular