Bos Buruh Tak Percaya MK Bakal Loloskan Gugatan Omnibus Law

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2020 17:28
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana judicial review Undang-Undang (UU) Omnibus Law No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar pada Selasa (24/11/2020). Sidang perdana akan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas.

Meski demikian, kalangan buruh menaruh rasa pesimistis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Para buruh mengaku ragu MK akan mengabulkan permohonan para buruh terkait UU Cipta Kerja, untuk pembatalan UU tersebut.

"Kami akui, tanpa bermaksud menjelek-jelekkan, kami akui ada keraguan terhadap proses judicial review," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (23/11/2020).

Setidaknya, ada dua alasan buruh ragu terhadap putusan MK terhadap judicial review UU Cipta Kerja. Pertama, dari komposisi sebagian hakim MK yang dianggap murni pilihan pemerintah dan parlemen.

"Hakim MK tiga diusulkan DPR, tiga diusulkan pemerintah yang dalam hal ini presiden, dan tiga lainnya oleh Mahkamah Agung. Melihat komposisi itu, rasanya agak berat dari DPR dan pemerintah," katanya.

"Ini sebuah kegamangan. Tapi para buruh percaya hakim MK akan meletakkan rasa keadilan atas nama tuhan yang maha esa untuk memutuskan perkara yang diuji para buruh untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.

Kedua, para buruh melihat MK cenderung tidak mengabulkan permohonan para pemohon apabila berkaitan dengan pembahasan nilai. Hal tersebut, kata Said, sudah terbukti dalam beberapa kasus sebelumnya.

"Besok adalah hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan terhadap kepercayaan hakim MK, atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilan tidak didapatkan dari proses judicial review," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Teriak, Upah Minimun Sektoral Kini Menghilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular