Ribuan Restoran Tutup, Pengusaha Minta Keringanan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 November 2020 20:45
Restoran yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Restoran yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dari beragam sektor sedang membahas aturan turunan Omnibus Law, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP). Dari sektor restoran, saat ini sudah ada pembahasan antara Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Wakil Ketua Umum PHRI bidang restoran Emil Arifin menyebut salah satu poin yang disorot adalah perihal sertifikasi restoran. Mereka mendesak ada keringanan bagi pelaku usaha restoran.

"Karena (sertifikasi) menyangkut biaya. Tapi karena udah ada dalam UU omnibus bahwa sertifikasi adalah wajib, kita harus ikutin. Tinggal biaya kita minta supaya nggak terlalu mahal. Tapi ini masih diskusi dan lebih enteng lah," kata Emil.

Permintaan itu tidak lepas dari terpuruknya kondisi sektor restoran. Jika biaya sertifikasi terlalu tinggi, sulit bagi dunia usaha untuk memenuhinya. Namun, tidak mungkin sertifikasi itu dihilangkan karena menjadi standar yang menjadi bahan penilaian masyarakat.

"Tapi kita minta jangan terlalu berat saja. Tadi sudah didiskusikan dan emang banyak yang diberi keringanan," sebut Emil.

Selain soal sertifikasi, ada juga poin lain yang didiskusikan, di antaranya adalah protokol kesehatan. Ke depan, prokes menjadi komponen wajib yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan. Jika tidak, maka bakal dihadapkan dengan sanksi.

"Ada CHSE (clean, healthy, safety, environment) itu ada standardisasi yang dipenuhi, ada sertifikatnya, ada grade A apa B. Kalau melanggar bisa peringatan 1, 2, atau 3, bisa pembinaan baru segel," jelasnya.

Langkah pembinaan memang harus lebih didahulukan. Apalagi di tengah kondisi keterpurukan dunia usaha. Emil memperkirakan Selama 7 bulan pandemi Covid-19, sudah ada ribuan restoran yang gulung tikar di DKI Jakarta. Bahkan, berdasarkan data Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), lebih banyak restoran yang menutup secara permanen dibandingkan sementara.

"Restoran yang disurvei 4.469 restoran dari total 9.054 restoran yang tutup permanen 1.033, jadi hampir 10%. Tutup sementara 429 artinya yang masih bisa buka lagi dan ini DKI Jakarta saja. Data ini per September 2020. Sekarang lebih banyak lagi kali," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makan di Restoran Wajib Dicatat Data Pribadi, Kalian Mau?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular