Dine In Restoran

Pak Anies, Pengusaha Resto Komplain Wajib Catat Data Pribadi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 October 2020 13:37
Sebanyak 19,272 orang melamar kerja pada program McDonald’s Hiring Day pertama yang dilakukan oleh McDonald’s Indonesia secara serentak di 44 restoran McDonald’s di seluruh Indonesia pada 9 April 2018. McDonald’s Hiring Day adalah program pencarian tenaga kerja baru terbesar yang pernah dilakukan oleh McDonald’s Indonesia dalam satu hari. Melalui program ini, McDonald’s berharap dapat menjaring lebih dari 3000 tenaga kerja baru untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.
Foto: Ilustrasi McDonald's Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan registrasi pengunjung restoran untuk keperluan tracing atau penelusuran bila ada klaster covid-19 belum jelas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik restoran untuk mencatat setiap pengunjung yang datang, termasuk identitas pribadi seperti nomor ponsel.

Namun, formatnya belum terdigitalisasi, melainkan hanya melalui kertas yang dinilai malah berisiko. Kondisi ini dinilai malah kontraproduktif, sehingga menimpulkan komplain dari pengusaha restoran.

Wakil Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bidang Restoran Emil Arifin menyebut seharusnya ada kejelasan mengenai keamanan data pribadi yang dimiliki pengunjung. Sayangnya, hal itu tidak diatur secara jelas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.

"Itu nggak jelas. Pokoknya Pemprov kasih lihat bikin kaya gini, jadi kita yang bikin sendiri buku tamunya. Cuma kan orang-orang yang datang jadi bertanya masak diminta nomor HP, KTP, NIK-nya di manual," kata Emil kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10).

Jika aturan itu terus berlanjut, maka bakal merugikan restoran yang sudah lama menantikan pengunjung. Ia mengakui ada pengunjung yang sudah datang ke restoran merasa enggan untuk masuk. Mereka memilih itu karena khawatir terkait data pribadinya. Peluang untuk meraup omzet pun bisa sirna. Di sisi lain, jika restoran tidak menerapkan aturan tracing itu, ada potensi juga untuk disidak petugas keamanan.

"Itu nggak masuk akal, kita nulis-nulis di buku tamu kaya buku tamu kondangan. Terus kita taruh, kalau ada apa-apa gimana? Karena kita nggak ngasih (datanya) tiap minggu ke DKI. Jadi kita sendiri. Seandainya tahu-tahu ada satu orang yang kena, terus hubungannya apa sama kita. Kan kita nggak hapal, masa buka satu per satu kertasnya," sebutnya.

Karena itu, dibanding menunggu sistem yang dibangun birokrat, pelaku usaha yang harus berinovasi sendiri, termasuk membangun sistem online pengisian data diri pengunjung. Saat ini baru beberapa restoran anggotanya sudah mulai menjalankan. Jika berhasil, maka bakal diterapkan ke yang lain serta ditawarkan ke pemerintah.

Tujuannya tentu menjadi lebih efisien, dan pengunjung pun tidak perlu dibuat takut karena data pribadinya hilang secara tidak jelas.

"Makanya kita bangun sendiri sistemnya di internal. Setelah jalan baru pilot project beberapa restoran. Kalau seperti itu kan gampang, nanti bisa connect ke Pemprov (DKI). Begitu ada bisa ketahuan kemana aja jalurnya. Kalau manual kan gimana," sebutnya.

Dalam ketentuan PSBB transisi DKI Jakarta, untuk pengunjung restoran yang dine in harus menuliskan daftar buku tamu seperti data pribadi, Pemprov sempat memuat ilustrasi pengisian data pribadi seperti nama hingga nomor kontak pribadi.

Ilustrasi Pengisian Buku TamuFoto: Ilustrasi Pengisian Buku Tamu
Ilustrasi Pengisian Buku Tamu

Pada Pergub 101 tahun 2020 yang mengatur PSBB Transisi di DKI Jakarta, memang ada ketentuan soal pendataan pengunjung, bisa cek di bawah ini:

a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;

b. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. Menyediakan hand sanitizer:
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu
sejenisnya;
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
i. Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus
terkonfirmasi Covid-19; dan
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makan di Restoran Wajib Dicatat Data Pribadi, Kalian Mau?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular