7 Jam Diperiksa Soal Acara Rizieq, Kang Emil: Saya Minta Maaf

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
20 November 2020 18:10
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Kehadirannya di Bareskrim Mabes Polri tersebut untuk terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)
Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Bareskrim Polri (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru saja selesai diperiksa oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kerumunan yang timbul di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020), Kang Emil mengucapkan maaf atas insiden yang terjadi.

"Saya sampaikan secara moril saya sangat meyakini dan inilah sikap bahwa semua urusan, semua dinamika yang ada di Jabar secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Sehingga dalam kapasitas itu tentulah apa yang terjadi positif negatif kelebihan kekurangan tentu menjadi tanggung jawab saya," ujarnya selepas menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB.

"Kedua jika ada peristiwa di tanah Jawa Barat yang kurang berkenan saya tentunya minta maaf, permohonan maaf, atas kekurangan dan tentunya akan kita sempurnakan," lanjut Kang Emil.

Ia menjelaskan kalau situasi yang dihadapinya di Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Sebab, ada 27 kabupaten/kota daerah otonom yang masing-masing memiliki kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya minta ada pemahaman itu dulu," ujar Kang Emil.



Ia lantas menjelaskan kalau tindakan pencegahan sebelum acara di Megamendung berlangsung sudah dilakukan. Akan tetapi, di luar dugaan pada hari-H, massa yang datang melimpah ruah. Di titik itu, menurut Kang Emil, aparat hanya punya dua pilihan, yaitu persuasif humanis atau non represif atau represif. Kapolda Jawa Barat saat itu Irjen Rudy Sufahriadi memilih pendekatan humanis. Walaupun pilihan itu berujung pada pencopotannya dari posisi Kapolda Jabar.

Ridwan Kamil pun bilang kalau sesuai peraturan yang berlaku, para pelanggar harus diberi sanksi. Pemprov Jabar melaporkan ada lebih dari 600 ribu pelanggaran di mana 80% adalah pelanggaran individu dan 20% institusi.

"Jadi kalau ditanya tolong ditegakkan, sudah sangat ditegakkan dengan jumlah sebanyak itu kira-kira. Hanya kalau sudah ada massa besar karena sebuah proses kadang-kadangkan treatment-nya kan tidak selalu tegas represif kan," kata Kang Emil.

"Contohnya seperti demo omnibus law. Kalau kategori pelanggaran prokes, demo-demo itu sangat melanggar protokol kesehatan. tapi kan pendekatannya tidak bisa dalam kondisi psikologis, walaupun kita tahu itu pelanggaran, kemudian dilakukan represif karena akan terjadi hal-hal yg tidak diinginkan, maka diskresi dari aparat itu ada di sana," lanjutnya.

Kang Emil pun akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor pun akan diminta memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia karena membawa banyak dampak. Salah satu bukti efek negatif kegiatan itu adalah ada lima dari 400 orang yang diperiksa positif Covid-19.

"Jadi kita sudah sangat tegas mendukung upaya pemerintah pusat, hanya kadang-kadang di lapangan, situasinya disesuaikan diskresi dari korlap aparat keamanan," kata Kang Emil.


(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kang Emil! Pengusaha Bantah Menyesal Pindah dari Jabar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular