
Ngeri! Nunggak Pajak Miliaran, Direktur Ini Disandera DJP

Gijzeling merupakan ujung rangkaian panjang tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan.Dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu utang pajak paling sedikit 100 juta rupiah dan diragukan itikad baik dalam melunasinya.
Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Imbauan terus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk senantiasa berkomunikasi dan bersikap kooperatif.
"Semakin baik dan nyata itikad baik ditunjukkan, penagihan pajak aktif (hard collection) dengan pencegahan dan gijzeling bisa dihindari," tulis DJP.
[Gambas:Video CNBC]