
Bir Sampai Wine Bakal Dilarang di RI, Ini Lho Dampaknya

Memang minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya jika mengacu pada dokumen RUU tersebut. Bahkan beberapa lokasi masih diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
Sebagai payung hukum, UU memang tidak mengatur secara detail suatu aturan dalam setiap pasalnya karena nanti akan dijabarkan dalam produk aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih banyak membahas pada tataran teknis.
Namun satu hal yang perlu diperhatikan dengan lebih berhati-hati yaitu dampaknya ke industri. Sebab, jika minuman beralkohol dilarang dan membuat penjualan seret, maka pendapatan ke daerah maupun negara melalui cukai, pajak hingga dividen pun akan tergerus.
Dilihat dari sisi cukai kontribusi MMEA terhadap cukai per tahunnya tembus angka Rp 7 triliun dalam tiga tahun terakhirnya. Sementara untuk pajak harus dilihat dari sisi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara dari sisi dividen, DLTA sendiri termasuk salah satu dari tiga penyumbang dividen terbesar bagi Pemerintah DKI setelah Bank DKI dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Dalam empat tahun terakhir rata-rata setoran DLTA ke Pemerintah DKI Jakarta mencapai Rp 68,73 miliar.
Angka-angka di atas adalah jumlah yang terlihat saja dan belum memperhitungkan dampak lain kebijakan terhadap sektor ketenagakerjaan maupun dari sisi lain.
Lagipula jika tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol hingga mewujudkan ketertiban masyarakat, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh para pemangku kebijakan tanpa harus membuat peraturan perundang-undangan yang sifatnya langsung restriktif.
Beberapa aturan yang sebenarnya bisa diterapkan di Tanah Air dan selama ini belum ada seperti penetapan aturan konsentrasi alkohol dalam darah legal maksimum saat mengendarai kendaraan untuk mengurangi kemungkinan kejadian insiden kecelakaan akibat mabuk di jalan raya yang bisa merenggut nyawa banyak orang.
Kemudian ada juga kebijakan pemberian label peringatan kesehatan yang diwajibkan secara hukum pada iklan maupun wadah minuman beralkohol seperti pada kasus iklan dan bungkus rokok.
Pasalnya sampai saat ini banyak wadah minuman beralkohol yang hanya mencantumkan larangan untuk ibu hamil dan kelompok berusia di bawah 21 tahun saja. Program yang terakhir juga yang sangat penting adalah program monitoring nasional yang ke depan bakal jadi acuan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Jangan sampai ketika RUU ini sah menjadi UU tetapi pengawasannya lengah dan law enforcement-nya lemah justru membuat peredaran alkohol ilegal menjadi semakin marak.
Bagaimanapun juga terlepas dari kegiatan adat atau keagamaan kelompok tertentu, aktivitas minum minuman beralkohol sudah menjadi gaya hidup dan kultur terutama untuk kaum urban perkotaan terutama.
Dengan langsung melarang produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan aspek kultur ini tentu bakal menimbulkan konsekuensi penurunan efektivitas suatu kebijakan.
(twg/twg)[Gambas:Video CNBC]