BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang sampai 2021, Ini Syaratnya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 November 2020 11:18
UMKM Pengrajin Rotan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta hingga tahun depan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bantuan dana produktif UMKM diperkirakan akan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal hingga kuartal I-2021.

Perpanjangan banpres untuk UMKM diperpanjang lantaran animo pelaku UMKM yang masih tinggi untuk bisa mendapatkan bantuan dana produktif.

Teten menjelaskan, ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini, padahal pemerintah hanya menyalurkan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha.

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat melakukan diskusi secara virtual, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/11/2020).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa langsung segera mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Para pendaftar harus menyiapkan data-data yang diperlukan, mengisi data diri mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) beserta kartu tanda penduduk (KTP), mencantumkan alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon yang aktif.

Halaman Selanjutnya >> Persyaratannya

Kendati demikian, pemerintah tidak memilih seluruh para pendaftar. Ada persyaratan tertentu dari pemerintah dalam menyeleksi. Syaratnya yakni:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular