Jakarta, CNBC Indonesia - Penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua banyak yang belum menerima. BPJS Ketenagakerjaan jadi bulan-bulanan para penerima bantuan upah karena banyak yang belum mendapatkannya.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua yang seharusnya cair pada minggu ini, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan harus ditunda lantaran BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data upah.
"Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. BSU [bantuan subsidi upah] tahap kedua ditunda sementara," tulis pengumuman BPJS Ketenagakerjaan dalam akun twitter @BPJSTKinfo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/11/2020).
"Data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJSTK akan disamakan dengan data upah yang dilaporkan ke kantor pajak," katanya.
Nah, Humas BPJS Ketenagakerjaan pagi ini, Jumat (13/11/2020) kepada CNBC Indonesia meralat pengumuman tersebut. "Bahwa Penyaluran BSU termin II dalam proses pelaksanaan secara bertahap oleh Kemnaker."
"BPJS Ketenagakerjaan dalam BSU ini hanya sebagai mitra penyedia data. Untuk proses penyaluran ada di Kemnaker," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Senin 9 November 2020. Pencairan subsidi gaji tahap kedua akan dilakukan secara bertahap.
Diketahui, BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah salah satu program perlindungan sosial dalam penanganan pandemi covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta pekerja.
Halaman Selanjutnya >> Pernyataan Kemenaker Soal Pencairan Upah
Dalam siaran persnya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis (12/11).
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.
Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.