Penonton Kecewa! Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Ditunda Nih

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 November 2020 11:13
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. "Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan" kata Puspaningsih. Seperti diketahui peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti dari tempat kerja atau terkena PHK dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Masalah tersebut ditengarai terjadi karena melonjaknya jumlah klaim JHT, akibat gelombang PHK di masa pandemi virus Corona. Puspitaningsih juga memberikan data Jumlah klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun di cabang Cilandak ini mencapai 7.266 dari bulan Maret sampai 16 Juni 2020. Dimana 95% klaim untuk Jaminan Hari Tua. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua yang seharusnya cair pada minggu ini harus ditunda.

Pengumuman tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter @BPJSTKinfo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/11/2020).

"Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. BSU [bantuan subsidi upah] tahap kedua ditunda sementara," tulis pengumuman BPJS Ketenagakerjaan.

Penundaan tersebut dilakukan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan masih akan melakukan validasi data upah.

"Data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJSTK akan disamakan dengan data upah yang dilaporkan ke kantor pajak," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Senin 9 November 2020. Pencairan subsidi gaji tahap kedua akan dilakukan secara bertahap.


(dru) Next Article Ini Dia Daftar Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular