Siapkan Berkas Ini Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 April 2021 13:02
Warga pengantri Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif kepada UMKM yang terdampak Covid-19 di kantor Cabang Unit Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa 1/12. Bantuan yang dikelola melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemerintah juga telah menambah target penerima BLT UMKM dari 9 juta usaha menjadi 12 juta. Sejak pagi, sejumlah masyarakat yang merupakan pedagang, pelaku umkm, termasuk ojek online, memadati halaman Kantor Cabang BRI. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean Warga mencairkan BLT UMKM di Bank BRI Parung (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro (BPUM), yang merupakan nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mirko dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Namun, tidak semua berhak mendapatkan bantuan ini.

Bagi Anda para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut syarat-syaratnya :

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Adapun proses dan cara mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan BLT yaitu dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten dan kota.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung untuk menyerahkan berkas. Berkas tersebut meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telpon.

Dalam proses seleksinya, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021 melalui verifikasi identitas kependudukan dan kelengkapan dokumen calon persyaratan,

Apabila semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili sang pemohon,


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular