
Ganjil Genap DKI Tak Berlaku, PSBB Transisi Lanjut 2 Pekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 November 2020. Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, kebijakan ganjil-genap kembali tak berlaku.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) dikutip dari detikcom.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies, Minggu (8/11).
Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi satuan tugas penanganan covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 23 November 2020 sampai 6 Desember 2020"
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Pakai Masker di DKI Kena Rp250 Ribu, Total Denda Rp1,3 M