PSBB Transisi DKI Sampai 6 Desember Bila Kasus Tak 'Meledak'

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 November 2020 20:10
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi satuan tugas penanganan covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 23 November 2020 sampai 6 Desember 2020"

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang PSBB transisi di DKI.

Namun, sebaliknya bila terjadi peningkatan kasus baru signifikan maka perpanjangan PSBB transisi dapat dihentikan. Artinya kebijakan rem darurat bisa diberlakukan.

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies, Minggu (8/11).

Gubernur DKI Jakarta AniesB aswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies, Minggu (8/11).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Pakai Masker di DKI Kena Rp250 Ribu, Total Denda Rp1,3 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular