
Subsidi Gaji Bisa Gagal Cair Gara-Gara Masalah Remeh Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan penyaluran subsidi gaji tahap II pada pekan pertama November 2020. Pekerja swasta yang belum mendapatkan tambahan gaji pada tahap I lalu, kini bisa bersiap-siap menerima subsidi tersebut di tahap II ini.
"Penyaluran termin II ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.
Penyaluran tahap dua yang dilakukan pada awal bulan depan ini untuk subsidi gaji periode November dan Desember.
"Saya sampaikan dibagi menjadi dua termin, Termin I untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin II Rp 1,2 juta untuk November dan Desember," jelasnya.
Bagaimana yang sudah merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp 5 juta tapi belum juga cair?
Catatan Kemenaker memang, realisasi penyaluran termin I per 23 Oktober telah mencapai Rp 14,6 triliun. Pencairan ini diberikan kepada 12.192.927 pekerja atau sudah mencapai 98,3%.
Artinya ada 1,7% calon penerima belum mendapatkan subsidi gaji. Kepala bagian layanan informasi publik biro humas Kemenaker Subhan dalam pernyataannya dikutip Rabu (4/11) menjelaskan biang kerok dari masalah ini.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan, antara lain:
• Nama, NIK dan No. Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan Nomor Rekening yang ada Pada buku Bank (Contohnya : berbeda tanda baca: Diusulkan "Masud" nama Rekening "Mas'ud", Berbeda Spasi Nama: diusulkan ASMAN, nama di Rekening A S M A N, Berbeda Nomor Rekening, Nomor Rekening milik orang lain)
• Nama dan No, Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
• Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah di atas Rp 5 Juta
• Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank, dan lain - lain.
• Masih dalam proses Pencairan
Ia bilang apabila terdapat hal salah satu tersebut di atas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid adalah sebagai berikut:
• Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemenaker pada setiap Batch / Tahap, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.
• Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.
Subhan bilang tentunya proses ini membutuhkan waktu, dan diharapkan apabila Perusahaan diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupdate data dapat segera mengembalikan secepatnya. Pekerja dapat menghubungi langsung pihak perusahaan untuk melakukan update data.
"Pekerja jangan khawatir, kami berupaya sebaik-baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasukan Oranye Hingga Damkar Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu