
Dear Pengusaha, Jangan Kasih Gaji Karyawan di Bawah UMP ya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang memberikan upah atau gaji di bawah upah minimum kepada karyawannya. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang baru saja dirilis setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU ini sudah diketok pada Sidang Paripurna 5 Oktober silam.
Dalam UU ini, di pasal 88E dituliskan mengenai standard upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis pasal 88E ayat 2 UU tersebut, dikutip Rabu (4/11/2020).
Jika tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker ini.
Adapun isi nya adalah "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta."
Selain itu, dalam pasal 88A ayat 3 juga ditetapkan bahwa semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jika tidak maka akan dikenakan denda yang ada di pasal 185 tersebut.
"Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 88A ayat 3 tersebut.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMP, Siap-Siap Masuk Bui!
