
Catat! Ini Provinsi yang UMP 2021 Naik dan Tak Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 5 gubernur memutuskan untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 di wilayahnya. Kebijakan itu umumnya didasarkan pada peningkatan inflasi yang terjadi, dan kekhawatiran daya beli masyarakatnya makin menurun tajam.
Langkah berani itu diambil meski harus bertentangan dengan pemerintah pusat yang meminta pemerintah provinsi tidak menaikkan upah minimum. Selain 5 provinsi tadi, ada 25 provinsi menetapkan UMP tapi tak menaikkan. Sedangkan sisanya ada 4 provinsi hingga Selasa (3/11) belum menetapkan.
UMP 2021 Tak Naik:
1. Banten Rp2.460.996
2. Jawa Barat Rp1.810.351
3. Aceh Rp3.165.030
4. Sumatera Utara Rp2.499.500
5. Sumatera Barat Rp2.484.041
6. Sumsel Rp3.043.111
7. Jambi Rp2.630.162
8. Kepulauan Riau Rp3.005.460
9. Riau Rp2.885.563
10. Lampung Rp2.432.001
11. Bangka Belitung Rp3.230.002
12. Kalimantan Utara Rp3.000.804
13. Kalimantan Tengah 2.903.144
14. Kalimantan Barat Rp2.399.698
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448
17. Bali Rp2.494.000
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
20. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.303.711
21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
22. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.369.670
23. Provinsi Maluku Rp2.604.961
24. Provinsi Papua Rp3.516.700
25. Provinsi Papua Barat Rp3.134.600
UMP 2021 Naik:
1. Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979
2. Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777
3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876
4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi
5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000
Belum Menetapkan UMP 2021:
1. Sulawesi Utara Rp3.310.723
2. Bengkulu Rp2.213.604
3. Gorontalo Rp2.586.900
4. Maluku Utara Rp2.721.530
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik