Data Penerima Gak Sinkron, Subsidi Listrik Kelebihan Rp 18 T?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 November 2020 19:55
Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik
Foto: Infografis/Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi listrik diberikan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, salah satunya golongan 450 Volt Ampere (VA). Namun nyatanya, subsidi ini masih dinilai kurang tepat sasaran, terutama karena tidak sepadannya data terkait kelompok masyarakat tidak mampu antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan PT PLN (Persero).

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, jika data golongan pelanggan 450 VA disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, maka ada potensi penghematan anggaran sekitar Rp 18 triliun pada 2021.

Oleh karena itu, lanjutnya, pada 2021 mendatang perlu dilakukan pemadanan data dari PLN dan DTKS terkait penerima subsidi ini. Saat ini menurutnya kesamaan data sudah 95%.

"Subsidi listrik 450 VA dibatasi hanya untuk yang berhak saja, yakni miskin dan rentan miskin sesuai dengan data DTKS. Kalau itu dilakukan, ada ada hemat Rp 18 triliun di 2021," paparnya dalam sebuah diskusi tentang subsidi listrik secara virtual pada Selasa (03/11/2020).

Dia mengatakan, potensi penghematan Rp 18 triliun itu dengan perhitungan setelah adanya pemadanan data PLN, pelanggan golongan rumah tangga berdaya 450 VA yang termasuk dalam DTKS itu hanya sekitar 10 juta. Jumlah ini jauh lebih rendah dari data pelanggan 450 VA yang menerima subsidi saat ini sebanyak 24,47 juta dengan subsidi listrik sebesar Rp 30,46 triliun.

"Nah kondisi 2021, yang masih meliputi ketidakpastian dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan pada 2021, ini mengisyaratkan kita masih fokus penanganan Covid-19, termasuk reformasi sektoral anggaran, termasuk subsidi ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan pada akhir November mendatang pemerintah bakal segera mengambil keputusan naik atau tidaknya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi untuk triwulan I 2021.

Seperti diketahui, sejak 2017 tidak ada kenaikan atau penyesuaian tarif listrik karena pemerintah tidak ingin daya beli masyarakat turun. Padahal seharusnya, lanjutnya, tarif adjustment ini mengikuti sejumlah parameter antara lain nilai tukar, harga minyak Indonesia, inflasi, dan harga batu bara.

"Pak Menteri harus tetapkan paling lambat pada November setelah PLN ajukan usulan. Itu harus diputuskan apakah murni diterapkannya tarif adjustment (ada penyesuaian tarif non subsidi) di 2021 atau pun masih ditahan," jelasnya.

Pemerintah menurutnya harus menetapkan satu bulan sebelum tarif yang baru berlaku karena perlu ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, sehingga PLN paling tidak sudah harus mengusulkan kepada pemerintah pada pertengahan November. Dengan demikian, imbuhnya, pemerintah bisa memutuskannya pada akhir November.

"Nah ini nanti apakah golongan tertentu yang dilakukan adjustment atau ditahan. Ini semua keputusan pemerintah. Tentu saja ekonomi nasional dan budget pemerintah jadi pertimbangan," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Tagih Piutang Rp 48,46 T ke Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular