
Banten & Jabar Tak Naikkan UMP, Takut Pabrik Angkat Kaki?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jawa Barat dan Banten menjadi dua dari enam provinsi di Pulau Jawa yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 mendatang. Apakah ini sebagai antisipasi menekan adanya relokasi pabrik ke luar Banten dan Jabar?
Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai persoalan upah bisa menjadi faktor terjadi relokasi pabrik dari dua provinsi tersebut. Namun itu bukan yang utama sebagai pemicunya.
"Ada faktor lain yang sebenarnya lebih krusial. Belum tentu ketika Jabar nggak menaikkan upah, lalu relokasi ke Jateng berhenti. Relokasi ke Jateng tetap terjadi. Karena ternyata dilihat dari hal lain, masalah di Jabar itu dugaan pungli besar dan termasuk indikasi ormas-ormas yang menghambat dunia usaha, ini multi faktor geser pabrik ke Jateng dan Jatim," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11).
Menurutnya, dugaan banyaknya pungli itu yang membuat banyak perusahaan minggat, menjadi sumber ekonomi berbiaya tinggi di Jabar maupun Banten. Berbeda dengan upah yang bisa diperkirakan, sementara pungli sulit untuk diperhitungkan pelaku usaha.
"Mungkin dari segi lahan lebih murah di Jateng. Akses infrastruktur, tol, Trans Jawa sudah banyak di Jateng, sehingga konektivitas bisa sama dengan Jabar untuk pelabuhan terdekat. Arah pemerintah juga, Brebes, Kendal itu sedang ada pembangunan industri yang masif," katanya.
Upaya untuk menahan perpindahan pabrik dari Jabar harus dilakukan secara ekstra. Bisa jadi, langkah Jawa Barat yang tetap menyamakan UMP tahun depan sama dengan tahun ini merupakan salah satu langkah diantaranya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020.
Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/20).
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik