Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!

Roy, CNBC Indonesia
03 November 2020 07:59
Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Ini dia naskahnya >> UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.



(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Penjelasan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular