MARKET DATA

Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!

Roy,  CNBC Indonesia
03 November 2020 07:59
Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Ini dia naskahnya >> UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.


(dru) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas, Buruh Mau Demo Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya


Most Popular
Features