Ini Dia Penjelasan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 November 2021 11:11
Jokowi Foto: Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional dan membutuhkan revisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpiun CNBC Indonesia, Jokowi memang sejak pukul 09:00 WIB menggelar rapat terbatas bersama para menteri untuk membahas UU Cipta Kerja.

Rapat berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11/2021). Usai rapat, Jokowi pun untuk pertama kalinya buka suara pasca putusan MK.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan," tegas Jokowi di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan. "Akan terus saya pimpin dan saya pastikan," tegas Jokowi.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi:

Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK no 91/PUU/18 Tahun 2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk diberlakukan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para inevstor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan diproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading