Banyak Perusahaan Kebal Corona, Buruh Kesal UMP 2021 Tak Naik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 October 2020 15:20
Sejumlah buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berdemo kawasan Monumen Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berdemo kawasan Monumen Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 terus mengalami penolakan kalangan buruh. Mereka menilai kebijakan itu bakal berdampak pada berbagai lapisan buruh, padahal masih banyak perusahaan yang masih sehat di tengah pandemi.

"Tidak hanya karyawan kontrak dan outsourcing yang terkena dampak upah minimum nggak naik. Karyawan tetap juga akan mengalami situasi tidak ada kenaikan upah, terancam. Berpotensi tidak ada kenaikan upah karyawan tetap, karena kan based on menentukan kenaikan upah dari karyawan tetap dalam struktur skala upah adalah berapa % kenaikan upah minimum. Jadi ini akan melibatkan karyawan tetap dan karyawan kontrak. Hati-hati pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

Padahal, tidak semua perusahaan terdampak Covid-19. Ia bilang masih ada banyak perusahaan tetap menjalankan produksinya, bahkan justru mengalami peningkatan dalam pendapatan, sehingga punya kemampuan menaikkan upah pekerja.

Jika SE itu ditetapkan, maka KSPI menilai itu menjadi momen 'aji mumpung' bagi perusahaan untuk mendelegitimasi bahwa perusahaan yang mampu juga ikut terdampak dan mengalami kerugian.

"Sekarang kondisi seperti tempat kerja sama masih normal. Beberapa teman saya kerja normal selama produksi 2020. Tiba-tiba sekarang upah nggak naik, maka manajemen saya yang selama ini normal pun akan katakan kita nggak akan bisa naik karena ada SK. Jadi dibalik-balik cara pikir pemerintah. Kami di KSPI akan lakukan perlawanan-perlawanan," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz dalam kesempatan sama.

Ia bilang langkah tepat yang bisa diambil Pemerintah adalah tetap menaikkan upah seperti tahun-tahun lalu. Dalam hal ini Gubernur yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan SK.

"Kemudian bagi perusahaan yang memang betul terdampak covid, maka ada mekanisme penangguhan UMK. Seperti sebelum zaman Covid, tiap tahun ada itu. misal di Banten ketika UMK naik, ada beberapa perusahaan kecil yang memang nggak bagus kondisi perusahaannya maka mengajukan penangguhan UMK. Jadi ada dasarnya," sebut Riden.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat juga menyampaikan hal serupa. Ia bingung dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah, padahal ada sejumlah sektor yang tetap mengalami kenaikan produksi di tengah pandemi.

"Justru banyak perusahaan nggak terdampak Covid. Ada kawan-kawan daerah provinsi yang menyatakan kepada saya bahwa perus-perusahaan di sektor perkebunan, sawit, industri makanan, logistik, kesehatan malah naik di pandemi covid. Lalu kalau ada SE nggak naik artinya kan ini justru merugikan semua pihak. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir pengusaha. Sikap bijaksana sama sekali nggak ada, kedepankan win-win solution nggak ada," jelas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) ini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Aturan Baru Kena Pesangon Tak Full, Buruh Komentar Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular