
Catat! Nasib Upah Minimum Provinsi Ditentukan Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang. Yakni tidak adanya kenaikan atau sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.
Gubernur dari masing-masing Provinsi harus mengumumkan secara resmi ketetapan ini pada besok, 31 Oktober 2020. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah.
Kalangan buruh langsung merespons keputusan itu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam merespons rencana buruh yang bakal melakukan demo besar terkait tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
"Secara umum bagi kita yang penting bukan kenaikan gaji, tapi tetap gajian," kata Bob kepada CNBC Indonesia.
Kondisi banyak perusahaan saat ini lebih banyak yang kesulitan dibanding yang sehat. Sehingga, tidak pas jika meminta adanya kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi sulit.
"Industri sekarang pendarahan karena kerja di bawah BEP (break even point), orang pendarahan kan nggak bisa menutupi BEP-nya," sebut Bob.
Namun, bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, atau yang tetap memiliki bisnis baik maka bisa menaikkan upah minimum. Karenanya, tidak perlu mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
"Sebenarnya dari dewan pengupahan nggak naik, tapi bagi perusahaan yang bisnisnya masih normal, nggak terdampak silakan bipartit," kata Bob.
Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana dialog dilakukan ketika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan upah minimum. Kali ini, dialog terjadi kala perusahaan memiliki catatan bisnis yang baik. Sehingga bisa dibicarakan berapa kenaikan upah yang pas.
"Jadi dalam kondisi normal naik. Tapi bagi yang nggak mampu silakan izin ke Disnaker, bicara sama buruh untuk nggak menaikkan, itu kan dalam kondisi normal. Dalam kondisi nggak normal, umumnya (perusahaan) kan nggak normal. Yang normal hanya sebagian kecil, maka dibalik. Pada dasarnya nggak naik, tapi yang naik silakan bipartit," jelasnya.
(bersambung hal 2 >>)