Gelapkan Rp 4 M, Karyawan Asuransi Foya-foya & Main Saham

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
29 October 2020 16:45
ini ciri-ciri investasi bodong
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu karyawan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Eka Hayanti (32) menggelapkan uang nasabah senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya, main saham, hingga bayar utang.

Ia sempat berlibur di beberapa kota dari Jakarta, Yogyakarta, hingga ke Bali. Mulanya polisi heran karena Eka mengaku menggunakan untuk foya-foya, setelah ditelusuri baru diketahui ternyata uang tersebut digunakan untuk main saham dan bayar utang.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan kepada polisi Eka mengaku memiliki banyak utang. "Katanya banyak utangnya, makanya dia pakai bayar utang," tuturnya, Kamis (29/10/2020) sebagaimana dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut Ardy mengatakan sampai saat ini Eka belum memberi informasi lebih lanjut apakah barang-barang ini digunakan untuk belanja barang mewah atau tidak. Menurutnya penyidik sampai saat ini juga tidak menemukan aset barang mewah saat mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan Eka.

"Barang buktinya cuma buku rekening, rekening koran. Tidak ada aset," tegas Ardy.

Kasus ini bermula pada 2013, ketika Eka dengan korbannya, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, pertama kali bertemu. Andi Warnawati merupakan istri Bupati Bone periode 2008-2013, Andi M. Idris Galigo.

Singkat cerita, korban kemudian percaya kepada Eka untuk menyetorkan tabungannya di bank. Jadi, sejak 2013 hingga 2019 Eka kerap datang ke rumah korban untuk mengambil uang.

"Setiap mau menabung (korban bilang ke Eka) 'datang ke rumah, kita mau kasi uang ini (untuk ditabung)'. Akhirnya dia (korban) hitung-hitung sejak 2013 sampai 2019 angkanya segitu, Rp 4 M. Misalnya ada uang Rp 50 juta, dia tabung, Rp 30 juta dia tabung," imbuhnya.

Korban menyadari uang yang disetorkan ke Eka tidak ditabung ketika melakukan pengecekan dan ternyata saldo tabungannya hanya Rp 100 juta, bukan Rp 4 miliar seperti perhitungannya.

Eka sendiri mengaku kepada korbannya jika dia bekerja sebagai manager bank. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan dan akan dilanjutkan ke persidangan. Dia dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbongkar! Peserta Licik, Ada Fraud di BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular