Bos BKPM Pamer UU Cipta Kerja di Hadapan Investor Singapura

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 October 2020 16:26
INFOGRAFIS, Realisasi Investasi Sepanjang Semester I-2020
Foto: Ilustrasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memamerkan sederet keunggulan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan investor Singapura.

Bahlil mengatakan, banyak kemudahan yang diberikan pemerintah bagi investor, terutama penyerderhanaan regulasi dan birokrasi di dalam UU ini.

"Kami kemarin baru selesai mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal," ujarnya dalam webinar The 3rd Indonesia Investment Day, Selasa (27/10/2020).

Bahlil menjelaskan, keempat hal yang dibutuhkan investor adalah kepastian, kecepatan, transparansi, dan efisiensi. Ia menjamin kepastian keempat hal itu akan ada di UU Ciptaker tersebut.



"Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura," kata dia.

Menurut Bahlil, yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk memperbaiki regulasi investasi di Indonesia yang selama ini dinilai sangat ruwet. Dengan demikian, UU ini diluncurkan dalam rangka memperbaiki pelayanan pemerintah kepada investor.

"Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak," ujar Bahlil.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolak Keras Omnibus Law, Massa Buruh & Mahasiswa Bakar Ban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular