Hibah Pariwisata

Dapat Durian Runtuh Rp 3,3 T, Pengusaha Hotel Komentar Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 October 2020 15:38
Hotel Inaya Bali. Ist
Foto: Ilustrasi Hotel Inaya Bali. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel dan restoran termasuk yang kena dampak berat pandemi covid-19. Saat mereka bakal dapat dana hibah triliunan, tentu senang, tapi mereka memberikan catatan.

Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menanggapi positif stimulus hibah yang diberikan pemerintah untuk sektor pariwisata, yakni hotel dan restoran dengan nilai Rp 3,3 triliun. Ia menilai, stimulus tersebut dapat membuat pelaku usaha lebih bisa bernafas di tengah kondisi yang sulit.

"Pertama kami apresiasi, untuk menyelamatkan pariwisata maka pelakunya dulu yang diselamatkan. Karena suplai terlalu banyak, sementara demand dikit, begitu recovery rontok kan repot, akhirnya dampak ke tenaga kerja. Emang nilainya nggak besar tapi paling nggak kami dari hotel restoran merasa pajak yang kami bayar itu menjadi indikator membantu kala kami susah," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/10).

Selama ini, nilai pajak dari hotel dan restoran menjadi penopang bagi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut setidaknya pajak tersebut masuk ke dalam 5 besar PAD terbesar, utamanya di ibu kota provinsi. Alhasil, kesadaran pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajak pun bakal bangkit dengan sendirinya.

"Ini belum pernah terjadi. Belum pernah saya dapat ini. Kita apresiasi mereka melakukannya netral, nggak hanya 10 destinasi pariwisata prioritas. Kalau itu yang dilakukan nggak menarik bagi kami. Di sini yang dilakukan bentuknya 1-1 kota dan kabupaten yang dikasih. Dengan kategori bermacam-macam di situ. Awalnya dulu, bulan Februari stimulus pajak hotel restoran hanya beberapa destinasi tertentu, padahal impact-nya nasional. Ini kan tidak pas," sebutnya.

Pembagian stimulus perlu dilakukan dengan adil. Saat ini, yang merasakan dampak pahit pariwisata ada di seluruh wilayah Indonesia. Jika hanya destinasi prioritas yang diberi maka dirasa tidak adil. Padahal, sektor hotel dan restoran di masing-masing daerah menjadi penyumbang pajak terbesar.

"Karena biasa jadi penopang tentu harus diselamatkan negara dulu. Nah mereka benefitnya akan jadi mesin PAD lagi. Tapi kalau nggak diselamatkan penopang PAD-nya, otomatis keuangan pemerintah akan terganggu," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 agar bangkit lagi.

Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran.

Hal ini berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda. Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu:

Pertama, merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).

Kedua, adalah ibukota provinsi, ketiga merupakan destinasi branding.

Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah. Hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

"Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas daerah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berdarah-Darah, 15% Penyewa Mal Tak Lanjutkan Sewa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular