
Asyik! Besok Stimulus Penerbangan Cair, Beli Tiket Jadi Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memberikan stimulus bagi sektor penerbangan. Stimulus ini akan berdampak pada keringanan biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.
Terdapat dua kategori stimulus yang diberikan, yakni subsidi pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax dan bantuan kalibrasi, yang berlaku mulai besok (23/10). Selama ini tarif PJP2U setiap bandara bervariasi per penumpang ada yang Rp 13 ribu sampai Rp 50 ribu untuk setiap satu tiket penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan bahwa stimulus untuk PJP2U sebesar Rp 175 miliar, sedangkan biaya kalibrasi Rp 40 miliar. Langkah ini diambil dalam kerangka pemulihan ekonomi.
"Upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19 dilakukan berbagai sektor. Hal ini dilakukan dalam sektor transportasi udara dalam membangkitkan keberlanjutan usaha transportasi udara," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/10/20).
Pemberian stimulus pada pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) diberikan bagi para penumpang yang akan berangkat dari 13 bandara. Bandara-bandara yang telah ditentukan ini adalah bandara pendukung pariwisata dengan harapan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan juga pariwisata.
"Stimulus PJP2U tersebut akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket melalui periode tanggal 23 Oktober local time hingga 31 Desember 2020 local time dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021," bebernya.
Adapun 13 lokasi bandara selengkapnya sebagai berikut:
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam
Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
Bandar Udara Internasional Lombok Praya
Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado
Bandar Udara Internasional Labuan Bajo
Bandar Udara Internasional Silangit Bandar Udara Internasional Banyuwangi
bandar Udara Adisucipto Yogyakarta
Ia berharap seluruh operator penerbangan yang beroperasi di 13 pada tersebut dapat berkoordinasi dengan masing-masing operator. Dia menegaskan perlunya mengambil langkah-langkah sinkronisasi data dan informasi terutama penyesuaian pada sistem penjualan tiket operator penerbangan terkait dengan mengenolkan tarif PJP2U pada komponen tiket yang dibeli calon penumpang.
"Penyelenggara bandara wajib melakukan rekonsiliasi data operator penerbangan dan melakukan verifikasi, menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah melalui satuan kerja Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," imbuhnya.
Adapun stimulus layanan jasa kalibrasi penerbangan meliputi fasilitas telekomunikasi penerbangan, fasilitas informasi dan fasilitas alat bantu visual penerbangan guna menjamin Keselamatan Penerbangan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat Tinggal Tarif Murah! Tiket Pesawat Pakai Batas Atas