Tiket Pesawat Boleh Dijual Harga Tertinggi, Maskapai Happy!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 June 2020 14:43
(foto: garuda-indonesia.com)
Foto: garuda-indonesia.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempersilakan maskapai memasang tarif batas atas (TBA). Hal ini sebagai kelonggaran terhadap kebijakan pembatasan penumpang saat era new normal hanya dibatasi 70%.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut positif adanya lampu hijau tersebut. Menurutnya, selama ini koordinasi dengan para stakeholder terus dilakukan. Persoalan di bisnis penerbangan terus dibahas untuk mencari jalan tengah. 

"Perhubungan sangat keras mencari jalan, regulasi yang disepakati bersama dan tidak memukul 2 pihak," kata Irfan Setiaputra, dalam acara Stadium Generale yang digelar oleh Binus University secara virtual, Selasa (16/6/20).

Dari diskusi tersebut, dibahas soal maskapai penerbangan boleh mengangkut 70% penumpangnya dari total kapasitas. Namun menurutnya, dengan kebijakan tersebut Garuda hanya bisa mengangkut 63%.

"Karena tempat duduk (Boeing) 737 kita itu tengahnya kosong, kita kan juga ada business class, jadi sendiri-sendiri. Pertanyaannya apakah itu cukup untuk menghidupi kita? tentunya tidak. Jawabannya tegas sekali enggak. Tapi kan pilihannya jelas hari ini. Mau naikkan harga? oh senang sekali kalau pemerintah membolehkan, kami mau," urainya.

Namun, ia menyadari bahwa saat ini masyarakat juga dalam kondisi sulit. Dia menyebut, biaya hidup tidak ada yang turun, termasuk biaya pendidikan. Kebijakan belajar dari rumah juga turut menambah beban masyarakat.

"Vidcon terus sehari-hari. Semuanya naik, bertahan, nggak ada yang turun. Eh mau naik Garuda dinaikkan, kita juga tahu dirilah, kan kita semua sedang dalam kesulitan," katanya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sudah memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.

"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).

Selama ini tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi yang dapat diterapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan, berdasarkan Permenhub No 106 tahun 2019 tentang tarif batas atas.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat Tinggal Tarif Murah! Tiket Pesawat Pakai Batas Atas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular