
New Normal Tarif Transportasi Bakal Makin Mahal, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tengah membahas lebih detail skema tarif transportasi di masa new normal. Pembahasan ini dilakukan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam setiap kebijakan, Budi Karya menegaskan tidak bisa memutuskannya sendiri. Menurut, koordinasi lintas sektor dibutuhkan agar tak ada yang tumpang tindih.
"Sebagai contoh, tidak mungkin Kemenkes sendiri, tidak mungkin kami Kemenhub sendiri, oleh karenanya secara hierarkis ada Gugus Tugas. Di waktu yang sama saya sedang bahas tarif dan data-data transportasi. Setelah ini saya harus pindah ke tempat lain," kata Budi Karya dalam acara Stadium Generale yang digelar oleh Binus University secara virtual, Selasa (16/6/20).
Dia mengungkapkan, perlu adanya keseimbangan antara tarif angkutan di masa new normal dengan tingkat okupansi. Apalagi, transportasi publik saat ini dibatasi kapasitas angkutnya.
"Seperti diskusi hari ini dengan Gugus Tugas, kita sedang memetakan apa yang terjadi dari sektor perhubungan, berapa okupansi daripada moda-moda tersebut, apakah moda-moda itu survive," tandasnya.
Dia menyebut, secara sekilas tingkat okupansi di semua moda transportasi masih rendah. Dikatakan, transportasi udara dan kereta api baru mampu terisi 10%.
"Yang sudah mendekati 30% itu angkutan regional seperti di Jakarta, Surabaya. LRT dari 1 juta sudah mendekati 300 ribu," tandasnya.
Rendahnya okupansi ini, menurutnya bakal berdampak pada bisnis transportasi. Pasalnya, penerimaan para operator otomatis akan ikut turun.
"Masalahnya adalah, ini okupansinya turun maka penerimaan dari sektor perhubungan juga turun. Ini fakta yang harus ditinjau bersama-sama bagaimana ada solusi. Kita tetap harus perhatikan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memberikan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.
"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gerakkan Roda Ekonomi, Kemenhub Garap Proyek Strategis Darat