
Catat Ya! SIKM Tetap Berlaku Meski Transportasi Dilonggarkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang hendak bepergian melintasi batas wilayah Ibu Kota wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini tak dicabut meski pengendalian transportasi dilonggarkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Safrin Liputo mengaku pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemeriksaan di sejumlah check point.
"SIKM tetap berlaku. Pemeriksaan pada 36 ruas jalan, Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan," kata Safrin Liputo kepada CNBC Indonesia, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 41 Tahun 2020. Aturan ini tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, khusus di DKI Jakarta masih terdapat aturan lain yang beririsan yakni Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Pergub tersebut memuat ketentuan, salah satunya mengenai SIKM DKI Jakarta.
Sampai saat ini, setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta tetap diwajibkan mengantongi SIKM. Setidaknya selama masa PSBB transisi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas hal tersebut.
"Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan," kata Budi Karya dalam jumpa pers, Selasa (9/6/2020).
Sejauh ini, dia menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan juga masih dilakukan. Kemenhub dilibatkan melalui masing-masing sektor moda transportasi.
"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," urainya.
Selain menerbitkan PM No 41 2020, Kemenhub juga menerbitkan surat edaran melalui masing-masing Dirjen dan Kepala Badan sebagai rincian aturan secara lebih teknis. Budi Karya mengakui, semua yang tertuang dalam peraturan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu.
"Apa yang kita masukan dalam PM ini dan SE itu dinamis. Karena memang kita mengukur, kan kejadian ini belum pernah terjadi. Kalau yang lain kan berulang, seperti lebaran itu berulang, dan sebagainya, di kita bisa melihat. Tapi Covid-19 belum pernah terjadi. Harapan kita memang cepat memenangkan atau menyelesaikan ini sehingga ada justifikasi baru tentang suatu hal yang pasti," katanya.
(tas/tas) Next Article Gara-gara Ini, 76,9% Permohonan SIKM Ditolak Pemprov DKI
