Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Ini Syarat & Caranya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 October 2020 09:06
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki (Tangkapan Layar Youtube BPMI)
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki (Tangkapan Layar Youtube BPMI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan perderaan formulir online sebagai prasyarat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

"Perlu diketahui, program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab," tulis Kemenkop UKM melalui akun instagramnya, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Banpres yang merupakan dana hibah tersebut senilai Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM, yang diberikan sekali, kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 sebagai tambahan modal kerja.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Berdasarkan catatan Kemenkop UKM penyerapan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hingga 6 Oktober 2020, sudah mencapai 99,41% atau setara dengan Rp 21,86 triliun.

Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Mendaftarkan usahnya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Klaim Sudah Cairkan BLT ke 700 Ribu UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular