Ditutup November, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 October 2020 09:44
Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, Istana Kepresidenan Yogyakarta, 28 Augustus 2020. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Foto: Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, Istana Kepresidenan Yogyakarta, 28 Augustus 2020. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau biasa disebut Banpres atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sejak Agustus 2020 lalu.

Banpres yang merupakan dana hibah tersebut senilai Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM, yang diberikan sekali, kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 sebagai tambahan modal kerja.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Mendaftarkan usahnya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ya Ampun, Ternyata Ruwet Cairkan Banpres Rp 2,4 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular