Banpres Jokowi Cair, Cek Segera di bpum.co.id

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 April 2021 10:40
Presiden Joko Widodo menyerahkan banpres di Aceh
Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro (BPUM), yang merupakan nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Namun, tidak semua berhak mendapatkan bantuan ini.

Bagi Anda para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut syarat-syaratnya :

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Adapun proses dan cara mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan BLT yaitu dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten dan kota.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung untuk menyerahkan berkas. Berkas tersebut meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telpon.

Dalam proses seleksinya, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021 melalui verifikasi identitas kependudukan dan kelengkapan dokumen calon persyaratan,

Apabila semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili sang pemohon.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang ditunjuk sebagai bank penyalur bantuan ini akan menyalurkan dana secara bertahap. Besaran bantuan ini sebesar Rp 1,2 juta.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai daftar penerima, bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum. Anda bisa memasukkan nomor e-KTP alias NIK, mengisi kode verifikasi, dan melanjutkan proses inquiry.

Jika Anda tidak termasuk penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Namun, jika Anda terdaftar sebagai penerima maka bis langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Waktu 3 Bulan, Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru ke BRI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular