Bayar Swab Test di Atas Rp 900 Ribu, Ayo Laporkan ke Dinkes!

dob, CNBC Indonesia
20 October 2020 21:03
Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel darah dengan metode swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) membuka laboratorium tes PCR berstandar Biosafety Level (BSL) 2+. 

Laboraturium GSI Lab dirancang untuk memberikan pelayanan tes PCR yang tidak hanya bersekala masif, namun jugamemberikan hasil tes yabg cepat sehinggal hasil tes dapat diakses pada hari yang sama atau setidaknya H+1 (setelah tes).  

Untuk pasien drive thru sehari bisa 500 orang sedangkan SCR 5000 sempel perharinya.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Swab Test Covid-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat bila ditemukan ada ada harga swab test PCR yang melebihi Rp 900 ribu.

"Kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Selasa (20/10/2020).

Wiku meminta agar masyarakat tak ragu untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat apabila menemukan harga swab test yang melampaui harga atas.

"Bagi masyarakat apabila menemukan adanya harga tes swab yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkes ini, yaitu maksimal Rp 900 ribu, maka dapat laporkan temuan tersebut kepada Dinkes setempat," pungkasnya.

Dia menegaskan bahwa harga swab test tersebut telah memperhatikan banyak aspek termasuk kemampuan finansial dari fasilitas kesehatan. Apalagi penentuan harga tersebut telah melibatkan banyak pihak seperti BPKP.

Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Wiku kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. #Pakaimasker, cucitangan pakai sabun dan air mengalir, serta #jagajarak adalah cara paling efektif saat ini untuk membendung penyebaran Covid-19.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini 7 Negara dengan Harga Test PCR Lebih Murah dari RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular