UMP 2021
Resesi! Pengusaha Ngelus Dada, Buruh Ngotot Upah Naik 8%

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua pekan jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP), pengusaha dan kalangan buruh masih silang pendapat soal upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kalangan pengusaha bersikeras menolak permintaan buruh yang ingin kenaikan UMP tahun depan sebesar 8%, pengusaha memastikan upah minimum 2021 tak naik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai tahun ini kondisi sebagian besar usaha sedang sulit. Sehingga regulasi yang mengikat mau tak mau harus menyesuaikan. Bila harus ada kenaikan UMP, maka jadi hal yang mustahil dilakukan mayoritas dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19.
"Seenaknya aja. Yang bisa tumbuh mayoritas atau minoritas? Kalau mayoritas bisa tumbuh, ya kita omongin mayoritas. Yuk naik gaji, bagi nggak mampu silakan lapor ke pemerintah. Kalau lagi normal gitu. Tapi dalam kondisi nggak normal, artinya mayoritas nggak bisa naikkan gaji kita, ngomong dong yang mayoritas jangan naik gaji. Tapi bagi yang mampu silakan. Masa situasi gini kita masih sama saja dengan tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya oke (naik gaji)," jelas Bob kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10).
Situasi sulit umumnya dialami oleh pelaku usaha yang berada di beberapa sektor tertentu, antara lain yang terparah terkena dampak Covid-19 seperti pariwisata. Mereka dinilai bakal makin kesulitan jika peraturan UMP 2021 ditetapkan pemerintah mengalami kenaikan. Ia bilang bila ada pengusaha yang masih memberi gaji saja sudah bersyukur.
"Upah minimum kan bentuknya semua harus mengikuti, termasuk UMKM. Nah sedangkan kondisi perusahaan kan beda-beda. Apalagi setelah Covid-19. Ada yang bagus seperti telekomunikasi, farmasi tapi kalau pariwisata terpuruk. Jadi nggak bisa pukul rata (semua UMP)," kata Bob yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sebelumnya Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2021 tidak akan jauh berbeda dengan 2020. Kenaikan UMP tahun 2020 sudah ditetapkan mencapai 8,51%.
"Saya kira hampir sama. Inflasi sekitar 3%, kemudian pertumbuhan ekonomi tahun lalu kan sekitar 5,01%. Jadi sama sekitar 8% juga," katanya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan UMP mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 12 bulan terakhir.
Ia menilai ketentuan perhitungan UMP 2021 yang mengacu PP 78 tetap harus dijalankan, tapi bila ada perusahaan yang kesulitan dengan UMP 2021, maka bisa melakukan penundaan.
"Harus diputuskan dulu. Bila ada kasus di beberapa industri nggak mampu maka itu pengecualian, kan ada surat edaran menteri ketenagakerjaan. Menteri putuskan SE boleh bayar upah 30,50,60%. Tapi perintah regulasi PP nggak boleh tidak dijalankan," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Pengusaha-Buruh-Pemerintah Kumpul Bahas Formula UMP, Naik?
(hoi/hoi)