
11 Hoax Soal UU Ciptaker yang Beredar di Masyarakat

Sejak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR berbagai kabar palsu atau hoax berkembang di masyarakat. Berbagai hoax yang berkembang menyangkut masalah upah, status pekerja, pesangon, hingga ketentuan tenaga kerja asing.
Jika dilihat berdasarkan draf final UU Cipta Kerja 812 halaman, ada beberapa kabar yang harus diluruskan.
1. Pesangon dihapuskan
Dalam pasal 156 BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengaturan tentang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk pesangon, jika pengusaha melakukan PHK maka pengusaha wajib membayar pesangon. Secara spesifik untuk uang pesangon untuk masa kerja kurang dari satu tahun adalah satu bulan upah, hingga untuk masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.
Sementara uang penghargaan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun mendapatkan dua bulan upah. Kemudian jika masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan upah.
2. Upah buruh dihitung per jam
Dalam Pasal 88B BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketetuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam.
3.Tidak ada status karyawan tetap
Status karyawan tetap tetap ada, karena Berdasarkan pasal 59, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT) atau biasanyanya dikenal pekerja kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PWKT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika PWKT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (PWKTT) atau karyawan tetap.
4. Upah Minimum dihapuskan
Upah minimum tetap ada, dan disebutkan dalam Pasal 88 C bahwa gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan berdasarkan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta akan diatur dalam PP.
Pada pasal 88 D juga disebutkan penghitungan upah minimum dilakukan dengan formula perhitungan dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum.
5. Semua hak cuti hilang
Hak cuti dan waktu istirahat tetap ada, dalam pasal 79. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, serta diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Perusahaan juga dapat dapat memberikan istirahat panjang.
6. Perusahaan dapat melakukan PHK kapanpun secara sepihak
Pada pasal 151 disebutkan bahwa perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Kalaupun sampai terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit. Jika belum mencapai kesepakatan maka harus dilakukan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pada pasal 153 pun disebutkan perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya.
7. Jaminan sosial dan kesejahteraan dihilangkan
Jaminan sosial tetap ada, sesuai pasal 82, dengan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan.
8. Tenaga kerja asing bebas masuk
Berdasarkan pasal 42, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan pemerintah pusat. Penggunaan TKA dapat dilakukan untuk jabaran tertentu sepertu direksi atau komisaris, pegawai diplomatik dan konsuler. Penggunaan TKA juga ditentukan dalam jangka waktu tertentu, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia.
9. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti
Penambahan libur di luar tanggal merah tidak disebutkan secara spesifik pada UU Cipta Kerja.
10. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
Berdasarkan pasal 59, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT) atau biasanyanya dikenal pekerja kontrak hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PWKT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika PWKT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) atau karyawan tetap.
11. Buruh dilarang protes dan ancamannya PHK
Tidak ada larangan protes oleh buruh yang tertulis dalam UU Cipta Kerja.
[Gambas:Video CNBC]