
Hotman Paris: Pesangon Buruh Tak Dibayar, Pidana!

Jakarta, CNBC Indonesia - Hotman Paris Hutapea sang pengacara kondang mengungkapkan banyaknya pasal-pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang menguntungkan para buruh. Salah satunya adalah jika pesangon tidak diberikan maka bisa dipidana.
"Saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," demikian dikutip dari akun Instagram Hotman Paris, Kamis (15/10/2020).
Ancaman pidana tersebut hukumannya menurut Hotman bisa sampai 4 tahun penjara. Menurutnya hal ini bisa dilakukan jika ada ketentuan yang dilanggar.
"Buat laporan kepolisian mengenai uang pesangon. Ini merupakan langkah bagus untungkan pekerja dan buruh," tuturnya.
Untuk informasi, masih terkait Omnibus Law, selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan, pekan lalu.
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya, Kamis (15/10/2020).
Tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU tersebut.
UU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Dipahami, UU Ciptaker Alat Untuk Perbaiki Ekonomi RI