
Anies Tutup Mulut Soal Aspirasi Demo UU Ciptaker ke Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) virtual bersama para kepala daerah pada Jumat (9/10/20) kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir dalam rapat tersebut.
Meski hadir dan menyimak berlangsungnya Ratas, namun Anies irit komentar ketika diberondong pertanyaan mengenai muatan pembahasan. Anies mengaku tidak bisa memberikan keterangan soal UU Cipta Kerja.
"Tentang rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020), sebagaimana dikutip CNBC Indonesia dari Detik.
Anies kembali menegaskan bahwa keterangan dalam rapat tersebut hanya diberikan oleh Presiden. Dia juga mengaku tidak mendapat kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
"Kami, saya tidak bisa memberikan keterangan. Karena semua diminta dari Presiden dan tim Presiden, karena pesannya seperti itu. Kami jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun," terang Anies.
Di hari yang sama dengan Ratas itu, Jokowi lantas menyampaikan keterangan pers. Ia angkat suara terkait sejumlah isu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai penolakan publik pada Jumat (09/10/2020).
Salah satu yang diklarifikasi Jokowi yaitu terkait resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah. Dia membantah adanya resentralisasi tersebut.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tuturnya dalam keterangan resminya yang disiarkan langsung dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (09/10/2020).
Dia mengatakan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.
"Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, menurutnya kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan.
"Bahkan, kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga setelah ini pemerintah akan menyelesaikan PP dan Perpres tersebut paling lambat tiga bulan setelah ini diundangkan.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.
Dia pun meyakini dengan UU Cipta Kerja ini bisa memperbaiki kehidupan jutaan pekerja.
"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Ciptaker, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah PSBB DKI Jakarta Ditentang Pemerintahan Jokowi?