
Benarkah PSBB DKI Jakarta Ditentang Pemerintahan Jokowi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih menyisakan cerita yang seakan tak pernah habis.
Pasalnya, kebijakan tersebut sempat membuat jajaran menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan kritikan keras, dan tak sedikit yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun angkat bicara terkait hal tersebut. Lantas, apakah keputusan pemerintah provinsi ditentang oleh pemerintah pusat?
"Sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Ini terus berjalan," kata Airlangga, Senin (14/9/2020).
Airlangga menjelaskan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Apalagi, jika berkaitan dengan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.
"Tentu data perlu disinkronkan dan yang kedua yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan. Artinya sudah ada dasar hukumnya," jelasnya.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo menjelaskan, sejak pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan nasional, tidak ada satupun wilayah di NKRI yang tidak tunduk terhadap Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam UU tersebut ada 4 pilihan. Pertama karantina rumah, kedua karantina rumah sakit, ketiga karantina wilayah atau lockdown, keempat PSBB," jelasnya.
"Sebelum pemerintah mencabut Perpres terkait kekarantinaan kesehatan termasuk status bencana non alam skala nasional, maka kita semua berada dalam koridor UU Kekarintanaan Kesehatan. Artinya semua orang dan seluruh pimpinan pusat daerah harus berinteraksi pada aturan hukum itu," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Pernyataan Jokowi Soal PSBB Ketat di Pulau Jawa-Bali