Ciptaker Jokowi, Kadin: Daerah Pindahkan Bola Panas ke Pusat

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
10 October 2020 16:15
Aksi demo tolak Omnibus law disejumlah pabrik di Kerawang, Jawa Barat. Ist
Foto: Aksi demo tolak Omnibus law disejumlah pabrik di Kerawang, Jawa Barat. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah ramai-ramai berkirim surat aspirasi buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat tersebut menolak dengan tegas omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan awal pekan ini.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyebut protes yang dilakukan oleh kepala daerah itu hanya memindahkan bola panas ke pemerintah pusat.

Menurutnya yang dilakukan pemerintah daerah adalah meneruskan aspirasi, tapi bukan menyampaikan ketidaksetujuannya sehingga merasa aman.

"Protes kepala daerah hanya memindahkan bola panas ini ke pusat, karena di protes lantas mengatakan oh saya teruskan kan ceritanya kan bukan tidak setuju meneruskan aspirasi jadi aman di daerah tapi melimpahkan beban ke pusat," paparnya dalam diskusi Pro Kontra UU Cipta Kerja, Polemik Trijaya, Sabtu, (10/10/2020).

Dia berharap agar kepala daerah memiliki keberanian, saat melihat di daerahnya banyak pengangguran, mestinya mereka yang mendesak pemerintah pusat untuk memperbaiki iklim investasi

"Tapi sebenarnya ginilah kita harapkan adalah kepala-kepala daerah yang punya keberanian. Ya kalau dia melihat bahwa pengangguran di tempat dia itu tinggi dia yang mendesak pemerintah pusat memperbaiki iklim investasi," tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku akan mengirimkan surat aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Kang Emil sapaan akrabnya mengaku sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh.

"Isinya satu menolak dengan tegas Omnibus Law, dan kedua meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden," ujar Kang Emil ketika menemui massa gabungan serikat pekerja di Jawa Barat di depan Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (8/10/2020).

Kang Emil mengatakan bahwa surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden, Jumat (8/10/2020). Dalam pertemuan dengan para buruh tersebut, Kang Emil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

"Kepada buruh saya titip, silakan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jaga fasilitas umum," tutur Kang Emil.

Hal serupa dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa aksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di sekitar Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Kamis (8/10/2020) malam.

Kepada para pedemo, Anies mengatakan memberikan aspirasi adalah hak semua orang. Oleh karena itu, ia mengatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut. Ia tak merinci bakal diteruskan ke mana aspirasi tersebut.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tadi jadi aspirasi besok kita akan teruskan aspirasi itu. Besok disampaikan," janji Anies di hadapan massa.

"Besok akan kita lakukan pertemuan itu jadi saya apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakkan keadilan," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Anies mengatakan bakal menyampaikan aspirasi para pedemo di pertemuan para Gubernur se-Indonesia. Namun, Anies kembali tak merinci bentuk pertemuan tersebut.

"Semua aspirasi yang tadi disampaikan akan diteruskan. Besok akan ada rapat semua gubernur besok kita akan teruskan," ujar mantan Mendikbud tersebut.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta adanya penangguhan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam suratnya tersebut, Khofifah mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewakili masyarakat pekerja/buruh mengajukan permohonan kepada Bapak (Presiden) untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law.

Surat itu ia tulis dan tertandatangani di Surabaya, 8 Oktober 2020.

Pemprov Sumatera Selatan juga hanya melaporkan apa yang menjadi aspirasi para demonstran.

"[...] Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima, mendukung, dan merekomendasikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait dengan disahkannya Undang-Undang Omnnibus Law Cipta Kerja dimaksud sebagaimana terlampir," tulis Herman Deru melalui suratnya, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/9/2020).

Adapula Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Isi surat dari Irwan adalah menyampaikan aspirasi dari pengujuk rasa dari mahasiswa beserta pekerja/buruh di Sumbar untuk mendorong pembatalan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara tegas menolak diterapkannya UU Cipta Kerja.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam suratnya memohon kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja. Surat itu ia sampaikan kepada Jokowi pada Jumat (9/10/2020).

"[...] Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mohon untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Sutarmiddji melalui suratnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas! 5 Fraksi DPR Tolak Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular